POLDA MALUKU – Aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya berhasil menangkap satu terduga pelaku pembunuhan Erna Wirin. Wanita 30 tahun itu ditemukan tewas terkubur di kebunnya, Desa Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB, Minggu (7/8/2022).
Terduga pelaku pembunuhan yang diringkus adalah Frans Rumahlesin. Pria 41 tahun itu merupakan suami korban sendiri. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah Agus Lumuly, Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, SBB, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 01.40 WIT.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.Ik, saat digelarnya konferensi pers di aula Polres SBB, Kamis (18/8/2022), mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, merampas nyawa orang lain, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Tersangka ditangkap di rumah iparnya di Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 01.40 WIT,” kata Dennie.
Motif sehingga tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawa, yaitu terbakar api cemburu.
Dennie menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, penganiyaan terhadap istrinya dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIT di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe.
“Tersangka baru mengetahui kalau korban meninggal dunia saat dia bangun pagi (Minggu) dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin,” ungkapnya.
Tak berselang lama, menantunya, Wenang Akollo, datang bersama anak tersangka Loce Rumahlaiselan. Tersangka kemudian memberitahukan kalau dirinya telah membunuh korban.
“Tersangka menyampaikan kepada mereka berdua (menantu dan anaknya) bahwa telah membunuh ibunya dan mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar,” kata Dennie mengutip pengakuan tersangka.
Mengetahui korban sudah meninggal, anak dan menantu tersangka kemudian pergi meninggalkannya. Saat itu tersangka sedang bersama kedua anaknya yang lain berusia 7 Tahun dan 1 Tahun.
“Kemudian karena panik dan takut diketahui oleh orang lain tersangka menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 cm menggunakan parang dan linggis. Kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeretnya sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut, lalu menutup dengan daun pisang dan dan kelapa lalu membakarnya,” jelasnya.
Kejadian naas itu baru terungkap pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIT. Tim penyidik Satreskrim Polres SBB bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku pembunuhan adalah suami sendiri.
“Tersangka telah melarikan diri ke hutan sejak hari Minggu, 7 Agustus 2022, kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dennie mengaku, saat ini tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBB. Ia disangkakan menggunakan Pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu buah buah parang, linggis, satu celana pendek warna hijau dengan motif batik, dan satu buah kasur berwarna ungu,” pungkasnya.
Discussion about this post