POLRES SBB – Sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai Kasat Reskrim, Iptu Irwan bersama timnya kembali menuntaskan satu kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dengan tersangka LRP alias Ramu (54), warga Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBB, resmi menyerahkan berkas perkara tersangka LRP alias Ramu, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB.
“Kemarin penyidik kita telah menyerahkan tersangka LRP alias Ramu ke Jaksa disertai barang bukti atau tahap II dalam Berkas Perkara nomor BP/11/II/2023/Reskrim, tanggal 16 Februari 2023,”kata dia, kepada Tribrata News di Mapolres SBB, Kamis (5/4/2023).
Dijelaskan, tersangka LRP alias Ramu, diduga terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Kita menjerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undangundang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”paparnya.
Dikatakan, dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka selanjutnya kasus tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan Pengadilan, untuk mengadili tersangka itu,”pungkasnya.
Discussion about this post