AMBOINANEWS.COM, Personel Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) Polda Maluku berhasil meringkus SL (21) pelaku pencurian Sepeda Motor, Selasa (10/3/2020).
Sekitar pukul 10.00 WIT pelaku berhasil ditangkap tepatnya di samping salah satu kios di Uiung Jembatan Wailola, – Kabupaten SBT.
Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar, Rabu (11/3/2020) menjelaskan kasus pencurian ini terungkap berawal Senin (9/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIT, Kasat Reskrim Iptu La Belli yang sementara melaksanakan patroli cyber di grup facebook New Pilar mendapati akun DA yang memposting sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Dalam postingan akun menyampaikan “Kepada warga Pilar yang berdomisili di wilayah Bula dan sekitamya jika ada yang merasa kehilangan motor atau merasa motomya di pinjam dan belum dikembalikan agar menghubungi saya dengan membawa BPKP dan STNK,”.
“Berdasarkan postingan tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna mencari tau siapa pemilik akun dan memastikan apakah motor dimaksud berkaitan dengan beberapa motor yag hilang di Kota Bula,” jelasnya.
Setelah tim Opsnal mendapati pemilik akun dimaksud selanjutnya mengecek spesifikasi kendaraan dan ternyata benar kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya berinisial IRT pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 05.00 WIT , dengan TKP Kampung Buton Desa Limumer.
Mantan Kapolres MTB ini mengatakan, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan memperoleh hasil keterangan orang yang membawa sepeda motor tersebut adalah pelaku.
Berbekal ciri-ciri dan nama panggilan pelaku selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengendap di Daerah Wailola Selasa (10/3/2020) dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku sementara tertangkap tangan membongkar salah satu motor dengan menggunakan obeng. Ternyata sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku pada Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 01.13 WIT di Jalan Wailola Desa dengan Korban RK,” katanya.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres SBT untuk proses Penyidika lebih lanjut disertai barang bukti.
Kapolres mengaku, dari hasil pengembangan penyidikan terungkap selain dua barang bukti kendaraan bermotor yang sudah diamankan, ada satu unit lagi yang dicuri oleh pelaku yaitu sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor Polisi DE 6224 BC pada Rabu (4/2/2020) dengan korban MRUJ.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Barang Bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DE 3739 NN dengan pemilik IRT, satu unit sepeda motor Honda Beat Wama Hitam bernomor polisi DE 3989 NA dengan pemiliknya RK. Sementara barang bukti yang dalam proses pencarian di Ambon yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi DE 6224 BC milik MRUJ,” ungkapnya.
Discussion about this post