POLDA MALUKU – Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar berhasil menciduk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Paternus Angwarmas alias Pater meregang nyawa. Korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.
Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar ini yaitu EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys. Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah pada Senin (11/10/2021), mengatakan, kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIT.
Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang diparkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT.
Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana.
Saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya tersebut yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang. Oleh kakak iparnya itu menyampaikan kalau dirinya sempat melihat motor suaminya ini baru saja melintas dan mengarah ke Desa Lauran.
“Saat melakukan pencarian di kawasan Desa Lauran, saksi melihat motor kakaknya yang hilang sedang terparkir di bengkel bapak Ongen,” kata Kapolres.
Kala itu, Silvester melihat korban (Paternus Angwarmas) sedang berdiri di samping motor tersebut. Saat itu korban berdiri dengan posisi menghadap ke arah Selatan. Di bengkel itu juga terdapat tersangka BW alias Boni.
“Tersangka BW bekerja di bengkel itu dan baru saja akan membuka bengkel tersebut bersama temannya yang bernama Isak Rurume alias Caken,” sebutnya.
Melihat hal itu, Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Saat mendekat, Silvester menanyakan korban siapa yang membawa motor itu.
“Saat ditanya, korban menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah Utara yang kemudian saudara Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban itu,” ujarnya.
Saat meminta tolong, korban dan Silvester kemudian bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya.
“Kemudian saudara Silvester bertanya kepada tersangka apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh korban bahwa mengenakan baju biru namun tersangka mengatakan tidak melihat orang yang dimaksudkan,” jelasnya.
Menurut Romi, saat itu korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya tersebut.
“Namun Silvester menolaknya dan memilih kembali ke bengkel dengan alasan yang penting motornya sudah ditemukan,” ujarnya.
Dalam perjalanan kembali ke bengkel tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban. Ia lalu memanggil saksi Silvester untuk menanyakan identitas korban. Sebab, tersangka mengaku baru pernah melihat wajah korban di sini.
“Saat tersangka memanggil saksi Silvester, korban mendengar dan kemudian menghampiri tersangka. Lalu tersangka menanyakan korban sejak kapan kerja di bengkel dan dijawab oleh korban bahwa dia baru saja kerja sehari,” katanya.
Usai ditanya tersangka, korban kemudian berjalan pergi. Ia tidak menuju bengkel melainkan berjalan ke arah berlawanan pada arah Timur.
Di saat bersamaan, saksi Silvester ditanya oleh Caken, saudara tersangka EM. Saksi menjelaskan kalau dirinya sedang mencari orang yang membawa motor kakaknya tersebut.
Mendengar penjelasan Silvester, Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia kemudian kembali ke bengkel tersangka EM untuk menanyakan keberadaan korban.
“Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya.
Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menerkam korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Ditangkap, korban kemudian dibawa dengan cara tersangka menarik krak baju depannya. Korban yang sempat meronta, ditampar sebanyak dua kali mengenai pipi kiri dan kanannya.
Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW.
“Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM,” jelasnya.
Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Kapolres Romi, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pinsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.
“Saat saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke puskesmas Saumlaki,” katanya.
Sesampainya di puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernafas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.
“Dari hasil Visum et Repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan tumpul. Korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018,” sebutnya.
Discussion about this post