TUAL – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual, berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi seberat 2,8 ton atau tepatnya sebanyak 2.855 liter.
Miras tradisional khas Maluku itu terungkap setelah dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang KM. Inti Mulia yang bersandar di Pelabuhan Tual, Kamis (10/12/2020) pukul 18.00 WIT.
“Benar. Kemarin tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU A. Kenne, berhasil menyita sebanyak 2,8 ton sopi dari atas Kapal Inti Mulia di Pelabuhan Tual,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Ohoirat mengaku, KM. Inti Mulia berlayar dari pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual. Setelah merapat di dermaga Pelabuhan Tual, tim langsung melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020,” ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku sebanyak ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu, ditemukan pada Kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia.
“Total 2.855 ton sopi itu dikemas dalam jerigen-jerigen berukuran 35 liter, 5 liter dan botol aqua ukuran 600 ML,” katanya.
Ohoirat mengaku belum mengetahui pemilik dari ribuan liter miras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas di Maluku ini. Namun berdasarkan keterangan Nahkoda KM Inti Mulia, Fransiskus Sareng, mengaku benar sopi-sopi itu dititip kepada para ABK dan diketahui oleh dirinya.
“Tidak ada seorangpun yang mengakui sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan Nahkoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng, bahwa benar barang-barang bawaan penumpang yang tertangkap tangan adalah barang bawaan penumpang yang dititip pada para ABK dan diketahui juga oleh Nahkoda serta para ABK lainnya,” terangnya.
Ohoirat mengungkapkan penyelundupan serupa tersebut, juga pernah ditemui di atas KM Inti Mulia pada Jumat (27/11/2020) lalu pukul 02.17 WIT. Kala itu ditemukan sebanyak 175 liter. Ratusan liter miras mematikan itu ditemukan setelah beberapa jam sebelumnya para ABK Kapal ini sudah menurunkan beberapa lainnya di perairan Pulau UT dan sekitarnya.
“Sopi-sopi itu kemudian diangkut dengan menggunakan Spead Boat. Sopi dijual per liter seharga Rp.120.000,” terangnya.
Setelah mengetahui peristiwa itu, maka Satresnarkoba Polres Tual bekerjasama dengan Kapolsek Kei Besar dan dua personil Polsek Kei Besar melakukan pengawalan oleh KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat.
“Sehingga tidak terjadinya penurunan minuman keras jenis sopi di perairan Pulau UT dan KM Inti Mulia kemudian digeledah saat bersandar do Pelabuhan Tual dan ditemukannya sopi sebanyak ini,” jelasnya.
Menurutnya, ribuan liter miras tersebut sudah diamankan di Markas Polres Tual. Sementara terhadap Nahkoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan agar membuat terang tindak pidana yang terjadi yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019,” tandasnya.
Discussion about this post