POLRESTA AMBON – Personil Binmas dan Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pendampingan kepada keluarga korban kekerasan seksual di bawah umur.
Pendampingan yang dilakukan di rumah korban di kota Ambon pada Jumat (31/5/2024), melibatkan PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, KBO Binmas Ipda S. Taberima, personel unit PPPA dan P2TP2A Kota Ambon, Reta Purba.
“Hari ini Kami melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban persetubuhan,” kata Kasi Humas, Janete Luhukay.
Kepada keluarga korban, Luhukay mengaku tim pendampingan telah menyampaikan progres penanganan peekara tersebut. Tidak lama lagi, kasus ini akan bergulir di persidangan.
“Pihak PPPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban bahwa kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan akan terus dikawal oleh pihak kepolisian sampai tuntas,” katanya.
Tak hanya itu, tim pendamping juga meminta korban agar tetap semangat dalam menjalani aktivitas. “Bapak Kapolresta secara tegas telah menekankan agar anggota yang melakukan tindak pidana agar ditindak secara tegas baik secara pidana maupun kode etik, dan tidak memandang bulu,” katanya.
Discussion about this post