POLDA MALUKU – Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menangkap satu residivis kasus pencurian dan penggelapan berinisial PYS, 40 tahun.
PYS diamankan tim unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon saat berada di sekitar kawasan Polsek KPYS, Jumat (28/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, mengungkapkan, penangkapan terhadap PYS setelah pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait pencurian dan penggelapan handphone (HP) milik tiga orang korban berinisial FK, JN dan SL.
Aksi pencurian yang dijalankan oleh tersangka berlangsung sejak bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022. Modus operandi yang digunakan dirinya juga berbeda-beda di beberapa kawasan di kota Ambon.
Tersangka sendiri diamankan berdasarkan laporan polisi No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 Oktober 2022, No : LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022, dan No : LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan,” kata Mido Senin (31/10/2022).
Dari laporan polisi yang masuk, tersangka tercatat beraksi di sejumlah tempat. Pada Agustus 2022, ia mencopet HP milik korban FK di dalam saku celana. Saat itu korban berada di dalam angkot di terminal Mardika.
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali beraksi pada 27 Agustus 2022. Modus yang digunakan berpura-pura sebagai sebagai penumpang ojek. Ia menghentikan korban JN di depan BTN Kanawa. Selanjutnya mengantarnya di terminal Transit Passo. Tersangka lalu meminjam HP korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Saat korban lalai, tersangka langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya menimpa SL di SMA 14 Passo pada 11 Oktober 2022. Tersangka masuk ruangan kelas dan mengambil HP korban yang saat itu sedang mengawas para murid melakukan kerja bhkati di sekolah.
Tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama. Sekitar akhir bulan Agustus 2022, ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara.
“Hasil pendalaman atau pengembangan sementara, selain tiga kejadian pencurian dan penggelapan ini, tersangka telah sering atau berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika. Aksinya dilakukan sekitar akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir bulan Oktober 2022 ini,” tutup Mido.
Discussion about this post