POLDA MALUKU – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya menyerahkan C, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap B, bocah 8 tahun.
Anak 14 tahun itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (25/10/2022). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Untuk kasus pencabulan anak 8 tahun yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial C sudah kita limpahkan kepada JPU di kantor Kejari Ambon pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik, Rabu (26/10/2022).
Dengan diserahkan tersangka anak tersebut maka penanganan kasus pencabulan terhadap bocah 8 tahun, berakhir ditangani polisi. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga tahapan persidangan.
Tersangka sendiri dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk diketahui, tersangka C mencabuli B di Lapangan Merdeka, Kota Ambon pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 22.00 WIT. Tersangka C diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua korban pada Senin (10/10/2022).
Tersangka C mencabuli B dengan modus mengajaknya ke bangunan kosong di TKP. Tersangka lalu mencekik korban, kemudian menutup wajah dan juga hidung menggunakan tangan. Ia lalu mencabuli B.
Perlakuan tersangka membuat korban mengalami trauma dan luka memerah di mata kanan dan kiri, serta alat vital korban.
Discussion about this post