POLDA MALUKU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan satu tersangka persetubuhan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka berinisial AA (35) bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali, kota Ambon, Rabu (24/8/2022).
Tersangka yang menyetubuhi anak kandung sendiri berusia 5 tahun ini diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Untuk kasus persetubuhan anak dengan tersangka JAN alias AA sudah kami tahap 2 (serahkan ke jaksa),” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima oleh jaksa Beatrix Novi Temmar. Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dinyatakan selesai.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka diduga telah melakukan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak kandung sendiri. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya kepada putrinya pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT di rumahnya.
Tak hanya sekali itu saja, tersangka kembali melakukan hal serupa pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT.
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kepada pelapor. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Discussion about this post