POLDA MALUKU – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitu Messing tahun 2017.
Proses tahap dua tersangka ES alias D (43) selaku mantan penjabat Raja Negeri Hitu Messing itu berlangsung di ruang kerja unit IV Polresta Ambon, Senin (1/8/2022).
Tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy. Penyerahan turut dihadiri Kuasa Hukum Tersangka.
“Proses tahap dua terhadap tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (5/8/2022).
Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD dan ADD Negeri Hitu Messing Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka ES telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 507.951.472. Hasil kerugian tersebut berdasarkan laporan audit PKKN.
Discussion about this post