POLDA MALUKU – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menangkap LL, seorang pencuri di toko CV Abadi Mandiri, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
LL ditangkap di sekitar tempat kejadian perkara pada Rabu (5/10/2022) setelah melakukan pencurian pada Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, pelaku ditangkap personil unit Buser dan Subnit 3 Pidum berdasarkan Laporan Polisi No: LP /B/469/IX/ 2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 September 2022.
Kasus pencurian berawal saat pelaku masuk ke dalam toko dan bersembunyi di tempat penyimpanan barang. Setelah hari sudah malam dan toko sudah ditutup, barulah pelaku beraksi.
“Jadi sebelum toko tutup pelaku sudah masuk dan bersembunyi di tempat penyimpanan barang. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIT, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai,” kata Mido, Kamis (20/10/2022).
Pelaku membawa barang dagangan toko berupa barang jualan berupa 19 slop rokok berbagai merk. Ia juga mengambil uang tunai sejumlah Rp3,2 juta.
“Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp8,8 juta,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Discussion about this post