POLDA MALUKU – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap ML, satu terduga pelaku pencurian HP di kota Ambon, Selasa (6/9/2022). Sementara temannya M, masih dalam pengejaran.
ML ditangkap di kawasan lorong tahu Mardika, kecamatan Sirimau Ambon pada hari yang sama. Ia diringkus setelah mencuri HP seorang pelajar berinsial EHN (15) di kawasan perempatan Amboina Ambon, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 17.20 WIT.
Polisi menciduk ML bersama barang bukti HP milik korban merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru. Tak hanya itu, tim Buser juga mengamankan sepeda motor pelaku yakni Jupiter Z1 warna merah. Motor ini digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik pada Rabu (7/9/2022), mengatakan, aksi pencurian berawal saat ML duduk dengan temannya di perempatan Amboina.
ML dan M memantau pergerakan korban. Korban saat itu melintas dengan temannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat korban, pelaku M langsung menghadang korban dan temannya. Mereka hadang menggunakan sepeda motor milik ML.
“Saat pelaku M menghadang, pelaku ML bertugas sebagai eksekutor. ML menghampiri korban dan langsung mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru di saku/sak milik korban,” ujarnya.
Berhasil mengambil HP korban, ML lalu memberikannya kepada M, untuk disembunyikan. M langsung kabur bersama HP milik korban tersebut.
Keberadaan ML sendiri terungkap setelah tim Buser monitoring dan menyelidiki kasus pencurian di sekitar Mardika. Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait pencurian tersebut.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Dan tepatnya di daerah lorong tahu Mardika, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, ML mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 4 kali, termasuk saat merampas HP pelajar di Amboina.
“ML mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Tiga lainnya dilakukan di sekitar jembatan pasar Mardika,” tambahnya.
ML, lanjut Mido, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon di bilangan Parigilima, kecamatan Nusaniwe.
“ML sudah kita tetapkan tersangka pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya.
Discussion about this post