POLDA MALUKU – Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol terkait tindak pidana pesetubuhan dan percabulan anak.
Kasus kekerasan seksual anak itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang dilaporkan sejak awal Januari hingga Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, sejak awal Januari-Juli 2022, terdapat enam laporan kasus menonjol terkait tindak pidana persetubuhan dan percabulan anak.
“Dari 6 (enam) laporan Polisi yang dilakukan penyidikan, kami berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka berdasarkan 5 Laporan Polisi. Sementara 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni ZO, 40 tahun. Dia menyetubuhi anaknya dan dalam upaya pencarian,” ungkap Mido, Rabu (7/9/2022).
Saat ini, kata Mido, terdapat empat laporan polisi yang ditangani telah memperoleh kepastian hukum atau sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan proses tahap dua, atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon.
“Terhadap 2 (dua) Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan. Yaitu yang tersangkanya DPO dan perkara yang dilaporkan pada 1 Juli 2022. Perkara ini sudah tahap I,” jelasnya.
Ia mengaku, dari enam laporan polisi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, lima pelaku merupakan orang tua kandung sendiri. Semua laporan terjadi di Pulau Ambon. 5 diantaranya di kota Ambon.
Discussion about this post