Telah tercatat 31 unit Kendaraan roda dua (Motor) yang diamankan oleh Aparat Gabungan Polresta P. Ambon dan P.P Lease, dalam rangka mengantisipasi kegiatan Balap Liar yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua di Kota Ambon.
Kasubag Humas Polresta P. Ambon Polda Maluku, IPTU Julkisno Kaisupy, kepada media ini Pada Kamis (12/3/20) mengatakan, Saat ini Aparat telah kembali berhasil menangkap dua (2) kendaraan roda dua yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, hingga sampai hari ini telah tercatat 31 unit kendaran yang dikandangkan di Mapolres Ambon.
Lanjut ditambakan Kaisupy, Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Polresta P. Ambon & P. P. Lease menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepada masyarakat Kota Ambon juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
”Kami Polresta P. Ambon akan menindak Tegas kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (Kebut kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.” Tegas Kaisupy.
Adapun identitas kendaraan yang disita, Suzuki Satria FU DE 4719 LC yang dikendarai Angga Pamungkas, Honda Revo DE 6181 AW yang dikendarai Wando, Honda Beat De 3763 NE yang dikendarai Nori K, dan Yamaha Jupiter Z DE 4179 LK.
Discussion about this post