MASOHI – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) benar-benar dilakukan oleh Polres Maluku Tengah dan jajarannya. Puluhan liter miniman keras tradisional jenis sopi kembali disita oleh personil Polsek Banda, disejumlah kawasan pemukiman warga Banda.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, puluhan liter miras itu disita oleh personil setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat.
“Sekitar pukul 13.20 WIT, bertempat di dalam Kota Kecamatan Banda Neira, dilaksanakan kegiatan razia minuman keras jenis sopi oleh anggota Polsek Banda, yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Muslim Noh Renuf yang didampingi Kasie Humas Polsek Banda, Aipda Risto Sarpan, berhasil mengamankan 65 liter miras disejumlah kawasan kota Banda Naira,”kata Kapolres kemada media, Senin (7/09/2020).
Menurut Kapolres, miras-miras tersebut disita dari sejumlah warga yang merupakan agen penjualan barang terlarang itu.
“Ada yang dikemas dalam satu jerigen berwarna biru tua berukuran 35 liter, 1 jerigen berwarna biru tua berukuran 35 liter yang didalamnya terisi sekitar 6 liter dan 9 liter yang dikemas dalam plastik dan siap dijual kepada warga masyarakat. Dan juga jerigen-jerigan dan kantong plastik bening lainnya,”jelas AKBP Itha, sapaan Kapolres
Diakui, para pemilik dari miras-miras tersebut diberikan peringatan agat tidak mengulangi perbuatan serupa. Sebab jika kembali ditemukan maka langkah tegas akan diambil oleh Polsek setempat.
“Kalau terulang lagi maka pasti kita akan proses. Pertama dan kedua ini sipatnya himbauan dan peringatan,”terangnya.
Miras-miras tersebut, lanjut Kapolres kini telah diamankan di Mapolsek Banda, untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Discussion about this post