POLRES MALTENG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Banda, Polres Maluku Tengah, Polda Maluku, akhirnya menuntaskan judi Toto Gelap (Togel) dengan tersangka IM alias Magrib (47) dan KP alias Ka’abah (38), warga RT 02 maupun RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara perjudian dengan dua tersangka itu, maka penyidik Unit Reskrim Polsek Banda, akhir menyelesaikan atau menutaskan kasus tersebut.
“Kemarin (Jumat) sekitar pukul 12.00 wit, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, di Banda Neira, telah dilakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banda, Bripka Fadly Ramlan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di terima oleh Kepala Cabjari Banda, Ardian Junaedi, “jelas Kapolres kepada media di Masohi, Sabtu (6/2/2021).
Menurut Umasugi, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti itu, setelah JPU Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, mengatakan berkas perkara kedua tersangka itu lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap (berkas perkara kedua tersangka) atau P21 oleh JPU, maka kemudian penyidik melakukan tahap II atas kasus tersebut,”kata dia.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dengan adanya pelimpahan berkas perkara maka selanjutnya kasus tersebut menjadi tanggungjawab JPU Kejari Ambon di Banda, untuk menyidangkan kedua tersangka yang kini resmi menjadi terdakwa.
“Kedua tersangka tindak pidana judi Online, yang disangkakan melanggar pasal 27 ayat (2) jounto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,”turut Kapolres.
Untuk diketahui, upaya pemberantasan peredaran judi Toto Gelap (Togel) di kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terus dilakukan oleh personil Polres Maluku Tengah.
Senin 4 Januari lalu, personil Polres Malteng terutama dari Polsek Banda, menangkap IM alias Magrib (47) dan KP alias Kaabah (38) di kawasan RT 02 maupun RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira.
Kedua tersangka itu diamankan dengan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handpone mereka Vivo Y 71, satu buah buku rekapan motif kotak-kotak warna kuning merah hijau, satu lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dua lembar uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah), dan satu buah buku rekening simpanan Bank Mandiri dengan nomor rekening 186-00-0144967-3 atas nama Kaabah Pelay, serta satu lembar uang Rp. 100.000.
Discussion about this post