Humas Polres MBD – Dalam upaya mengantisipasi Aksi unjuk rasa di gelar oleh masyarakat Desa Wulur yang berujung pada tindakan anarkis, Polri mengerahkan personelnya untuk mengamankan aksi tersebut sebagai bentuk upaya menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Dalam kegiatan pengamanan oleh Personel Polsek Damer berjumlah 6 orang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury berlokasi di Desa Wulur Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu pagi (11/09/2024).
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Warga Desa Uhak sebanyak 20 orang, bertindak sebagai orator adalah Harun Letty, dalam penyampaian orasi Harun Letty ada beberapa hal yang disampaikan antara lain meminta Kepala Desa segera diberhentikan karena tidak bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya.
“ tuntutan kami berpedoman kepada UU dan peraturan Mendagri, kami berharap agar Kepala Desa Wulur Kooperatif untuk mundur dari jabatan dengan alasan bahwa sudah 6 bulan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Desa tanpa alasan yang jelas. “ tutur Harun.
Selain itu Harun juga meminta pertanggung jawaban dari BPD Desa Wulur dalam tugas selaku fungsi pengawasan terkait dengan mangkirnya Kepala Desa dari tugasnya serta timbul dugaan penyalahgunaan anggaran dana Desa.
Terkait tuntutan tersebut pihak BPD Desa Wulur mulai angkat bicara, dalam penjelasan salah seorang BPD kepada massa pendemo diinformasikan bahwa pihak BPD telah berkomunikasi dengan Kepala Desa serta mempertanyakan keberadaan Kepala Desa terkait dengan tidak melaksanakan tugas selaku Kepala Desa.
“ Kami telah menyurati beliau terkait tidak melaksanakan tugas selaku Kepala Desa Wulur dan beliau membalas melalui pesan Whats App bahwa beliau sedang sakit dan kini tengah berobat di Moa, beliau tidak bisa memenuhi panggilan kami karena masih berobat, apabila sudah sembuh barulah beliau kembali untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Wulur. “ tegasnya.
Alhasil setelah melalui koordinasi antara BPD Desa Wulur dengan orator serta para pendemo, disepakati beberapa hal yakni : a). pada tanggal 16 September 2024 akan diadakan rapat Desa yang melibatkan semua masyarakat dengan agenda jawaban masyarakat terkait layak atau tidak bagi yang bersangkutan untuk menjabat sebagai Kepala Desa. b). Pihak BPD berjanji akan melanjutkan aspirasi masyarakat dengan menyurati Camat dan Bupati agar ditindak lanjuti mangkirnya Kepala Desa dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya di Desa.
Pada tempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Aksi unjuk rasa yang dilakuan oleh masyarakat adalah merupakan hak setiap Warga Negara secara bebas menyatakan pendapat di muka umum sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
Menurut Ipda Paunno, Setiap orang secara hukum diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi tuntutan kepada pihak tertentu, namun hendaknya memperlihatkan moralitas yang baik dan beretika serta menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga memberikan kesan tidak menjurus kepada adanya perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum.
“ Dengan adanya pengamanan aksi unjuk rasa oleh personel Polsek Damer, ini menunjukkan bentuk kerja yang nyata selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sehingga aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman dan lancar sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “ tutup Kasubsi PIDM.
Discussion about this post