Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury melakukan mediasi penyelesaian masalah sengketa lahan antara kedua Desa yakni Desa Bebar dan Desa Wulur, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Damer pukul 11.00 Wit pada Selasa siang (30/07/2024).
kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Damer dengan menghadirkan pula kedua belah pihak antara lain Pj. Kepala Desa Bebar bersama staf, Pj. Kepala Desa Wulur bersama staf, Ketua BPD kedua Desa, Tokoh adat, Tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda dari kedua Desa, sedangkan untuk personel Polsek Damer melakukan pengamanan didepan Kantor Polsek dimana warga kedua Desa berkerumun untuk menyaksikan pengurusan permasalahan tersebut.
Kegiatan mediasi dilaksanakan dengan diprakarsai oleh pihak Kepolisian terkait adanya Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Desa Bebar dengan nomor : 141/32/DS-BT/VII/2024, tanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Wulur disertai pemasangan papan larangan untuk tidak boleh beraktifitas dilokasi lahan sengketa yang diklaim sebagai milik Desa Bebar.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana karena adanya saling tarik menarik oleh kedua belah pihak menyangkut hak milik atas lokasi tersebut, Kapolsek selaku mediator mengambil jalan tengah untuk memberikan hak kepada kedua Desa memanen cengkeh dan pala pada likasi tersebut, menyangkut permasalahan lahan sengketa akan dibicarakan menunggu kehadiran Pemerintah Kecamatan Damer guna dilakukan mediasi lanjutan.
Sebagai bukti keseriusan kedua belah pihak, maka dibuatlah surat kesepakatan bersama yang didalamnya dituangkan butir-butir kesepakatan yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, atas hal tersebut maka kegiatan dapat berakhir dengan aman dan lancar.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury saat dikonfirmasi mengatakan, Pendekatan keadilan Restorative merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Kapolsek, Langkah strategis yang kita tempuh semata-mata untuk memberikan pemahaman baik aturan kepemilikkan tanah adat atau hak ulayat dari masyarakat Desa maupun upaya persuasif yang kita lakukan dengan membangun dialog diantara kedua belah pihak, segala masukkan warga akan dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“ Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta saling memaafkan masing-masing pihak serta berjanji untuk tetap hidup secara harmonis diantara kedua Desa. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post