Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury melakukan mediasi penyelesaian masalah Penganiayaan yang dilaporkan oleh korban Hernando Romer yang dilakukan terduga pelaku Benson Tutuala yang terjadi pada Rabu malam (10/04) di Desa Kehli Kecamatan Damer, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Damer pukul 10.30 Wit pada Kamis siang (06/06/2024).
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Damer dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kehli Bripka M. Tiotor serta menghadirkan pula kedua belah pihak, Kepala Desa Kehli Alfrets Tutuala, Sekdes Kehli Robinson Pakniany serta tokoh masyarakat, kemudian dan setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana karena adanya kesalah pahaman teri terduga pelaku serta emosional yang tidak terkendali maka terjadilah perisitwa penganiayaan terhadap diri korban, kemudian terduga pelaku menyatakan penyelesalan dan permintaan maaf kepada korban kemudian kedua belah pihak bersama-sama membuat dan menandatangani surat pernyataan damai serta akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu Kapolsek Damer mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada kedua belah pihak diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Pendekatan keadilan Restorative merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“ Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta adanya permintaan maaf dari masing-masing pihak serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun terhadap pihak kepada orang lain. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post