Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini personel Polsek Damer Bripka M. Tiotor melakukan mediasi penyelesaian masalah Kesalahpahaman antar suami isteri dalam rumah tangga, kedua belah pihak adalah warga Desa Wulur Kecamatan Damer, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Damer pada Sabtu siang (02/11/2024).
Dalam kegiatan mediasi tersebut pihak Kepolisian menghadirkan pula kedua belah pihak, kemudian dan setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana karena adanya kesalah pahaman suami sebagai terduga pelaku serta emosional yang tidak terkendali maka terjadilah pertengkaran dengan isterinya, kemudian terduga pelaku menyatakan penyelesalan dan permintaan maaf kepada korban isterinya kemudian terduga pelaku membuat dan menandatangani surat pernyataan damai serta akan menyelesaikan dalam lingkup keluarga.
Selain itu Bripka Tiotor mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada terduga pelaku diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Damer Iptu Efraim Keywuri saat dikonfirmasi mengatakan, Pendekatan keadilan Restorative merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Kegiatan mediasi yang dilakukan oleh Polri berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut guna memecahkan permasalahan yang dihadapi warga.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan makna kepada warga bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post