Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini piket Unit SPKT Polsek Damer Bripka M. Tiotor dan 2 rekannya melakukan mediasi penyelesaian masalah pengancaman dan perampasan hak kepemilikkan dusun cengkeh dan 20 pohon kelapa sesuai laporan dari pelapor Henderina Letty Hosea Tapar terhadap terlapor Yoncy Pakniany, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Damer pada Minggu siang (06/10/2024).
Dalam kegiatan mediasi tersebut petugas SPKT menghadirkan pihak korban dan pihak terduga pelaku yang dilaporkan serta keluarga kedua pihak, kepada kedua belah pihak dipersilahkan menyampaikan pendapatnya terkait dengan terjadinya peristiwa tersebut, mediasi itu dipimpin oleh Bripka M. Tiotor.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana dengan adanya kesadaran dari pihak terduga pelaku atas perbuatan yang dilakukan, atas hal tersebut kedua belah pihak saling memaafkan dan untuk memperkuat penyelesaian tersebut dibuatlah surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak dan ditanda tangani bersama.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Damer Iptu Efraim Keiwury saat dikonfirmasi mengatakan, Pendekatan keadilan Restorative merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Kapolsek, Langkah strategis yang kita tempuh semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum maupun upaya persuasif yang kita lakukan dengan membangun dialog diantara kedua belah pihak, segala masukkan warga akan dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“ Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta saling memaafkan masing-masing pihak serta berjanji untuk tetap hidup secara harmonis di Desa. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post