Humas Polres MBD – Dalam rangka mendukung Program Polri Presisi, Polri hadir dengan memberikan harapan berupa solusi untuk memecahkan polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait kejahatan yang dilakukan berupa tindakan Diskriminasi, penghinaan, pengancaman, pelecehan dan sebagainya yang sering terjadi pada anak yang pada akhirnya menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Pada Kesempatan ini Kepolisian Sektor Damer melalui Bhabinkamtibmas Desa Kehli Bripka M. Tiotor menyambangi sekolah SMP Kristen Kehli dan disambut Kepala Sekolah Yohanis Yoltuwu bersama staf pengajar sekitar pukul 10.00 Wit, kegiatan Sosialisasi berlangsung di ruang kelas VII SMP Kristen Kehli Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya pada Sabtu pagi (08/06/2024).
Pola pembinaan yang dibangun oleh Bhabinkamtibmas yaitu melakukan sosialisasi sekaligus menjabarkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan sosialisasi Bhabinkamtibmas menjabarkan Perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kegiatan sosialisasi sebagai bentuk edukasi melibatkan para guru dan siswa berlangsung dalam suasana penuh keakraban, disamping itu warga sekolah dapat mengerti dan berterima kasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas dalam memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman dan pencerahan kepada mereka.
Pada tempat yang berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwa anak berhak atas perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan atasnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai penekanan Pimpinan bahwa salah satu bentuk kejahatan yakni kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“ Untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup terhadap anak diperlukan peran Orang tua dan keluarga dalam menjaga dan memelihara hak asasi anak tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. “ ujar Kasi Humas.
Kasi Humas juga menambahkan, dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, maka Negara dan Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
“ Pimpinan mengharapkan perlu adanya komunikasi yang dibangun oleh Polri bersama para guru dan siswa-siswi melalui kegiatan sosialisasi kiranya dapat dilakukan secara berkelanjutan disamping menampung segala masukkan warga sekolah dan dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post