Humas Polres MBD – Dalam rangka mensukseskan program kerja 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subiandono khususnya pemberantasan judi online, Polri diperhadapkan dengan berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat yang berdampak timbulnya kerawanan kamtibmas, Polri melakukan berbagai langkah strategis untuk mencegah meluasnya penyakit masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Judi Online demi terciptanya tatanan kehidupan aman dan tenteram.
Pada kesempatan ini personel Polsek Kisar Aipda R. J. Hehanussa dan Bripda E. V. Katipana mengunjungi warga melalui program kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran hukum permainan Judi Online bertempat di kompleks pasar Rakyat Yotowawa Desa Wonreli Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu siang (04/11/2024).
Sosialisasi yang digelar Polri bertujuan semata-mata untuk menyadarkan serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus pada pelanggaran hukum berupa permainan judi online, karena disadari bersama bahwa kehidupan di era digital membuat masyarakat dengan mudah dapat mengakses berbagai hal untuk dikonsumsi (Situs Judi Online) sehingga kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan masyarakat untuk terjebak dalam permainan judi Online.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh kami adalah atas penjabaran perintah Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Kepolisian di kewilayahan untuk menindaklanjuti program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mana salah satunya pemberantasan kejahatan yang memilikki ancaman hukuman berat termasuk tindak pidana perjudian online.
“ Kami tetap berupaya melakukan langkah strategis untuk melakukan pencegahan secara bertahap melalui kegiatan sosialisasi dengan mendatangi Sekolah, Instansi Pemerintah serta tempat keramaian lainnya guna memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mengingatkan pentingnya menghindarkan diri dengan tidak terjerumus pada permainan judi online agar tidak terjerat sanksi hukum. ” pungkasnya.
Menurut Iptu Ahab, masyarakat saat ini menjadi kecanduan judi online karena adanya kemudahan akses digital, pemerintah sudah berupaya secara maksimal untuk memblokir situs judi online akan tetapi masih ada celah yang dimanfaatkan oleh para penyedia situs judi online tersebut.
Kapolsek juga menambahkan, Pengaruh judi online saat ini juga menyasar mulai dari masyarakat biasa sampai dengan dengan kalangan Pengawai Negeri, akibat dari ketagihan judi maka keamanan data pribadinya terancam, keuangan terganggu sehingga tingkat emosional tidak terkontrol yang berimbas pada terjadinya keretakan dalam rumah tangga.
“ Kami tetap berupaya melakukan melakukan kegiatan sosialisasi secara berkesinambungan sekaligus memberikan himbauan dan peringatan guna menyadarkan masyarakat untuk tidak terjerumus kepada judi online, hal ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post