MASOHI – Meski ditengah penyerabaran pandemik Covid-19, tidak mengurungkan niatan personil Polres Maluku Tengah, khususnya Polsek Pasanea, Seram Utara Barat, melakukan sosialisasi Peraturan Presiden RI Nnomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Siber Pungli) Tahun 2020 kepada Penjabat Desa Admistrasi Labuan, bersama Staf Desa Adm Labuan.
Kapolsek Pasanea, Ipda Rido Masihin mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan bersama sejumlah personil Polsek Pasanea dan Bhabinkamtibmas Negeri Pasanea, Negeri Labuan dan Negeri Administrasi Gale-gale.
“Personil kita yang dipimpin Kapolsek melaksanakan sosialisasi Siber Pungli, yang dimulai dengan pengertian pungutan liar yang adalah kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan,”jelas Rido, kepada wartawan di media disela-sela kegiatan tersebut, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, secara umum pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli yang menyalahgunakan wewenang. Tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.
“Kemudian dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar diantaranya, Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikutnya Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maupun Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”paparnya.
Dikatakan, penyebab adanya pungutan liar antara lain akibat adanya keserakahan (Greedy), kemudian kesempatan dan Kewenangan (Opportunity), serta kebutuhan (Need).
“Faktor yang menimbulkan Punglim, semisal penyalahgunaan wewenang jabatan, mental, karakter atau perilaku, ekonomi yang mana penghasilan petugas tidak mencukupi, kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan,”paparnya.
Mantan Kapolsek Amahai ini mengaku, dampak penyebab terjadinya pungutan liar diantaranya biaya ekonomi tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, dapat menciptakan suatu masalah, kesenjangan sosial, terhambatnya pembangunan, dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
“Kan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut dalam pemeritahan Presiden Joko Widodo- KH. Maaruf Amin telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Reformasi Hukum dengan fokus 5 program prioritas yakni, pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, relokasi lapas, perbaikan layanan hak faten, merk dan desain,”tutur dia sambil mengingatkan masyarakat.
Perwira pertama Polri ini menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memperingatkan kepada seluruh intansi Kementerian atau Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.
“Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan transparansi kepada instansi sekolah dalam mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar. Dan menghimbau agar apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek Pungli, maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,”pungkas Kapolsek.
Discussion about this post