Humas Polres MBD – Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyelenggara kamtibmas selalu mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan sosialisasi maupun mediasi penyelesaikan permasalahan agar dapat tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif.
Selaku aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan kamtibmas serta bersosialisasi dengan masyarakat guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang lebih baik dari masyarakat itu sendiri.
Terkait dengan pelaksanaan tugas Kepolisian, kali ini Waka Polsek Tepa Ipda Klemens Anamofa, S.H dengan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tepa Bripka R. K. Romkeny sekitar pukul 11.00 Wit mensosialisasikan Bullying atau tindak kekerasan yang terjadi pada lingkup sekolah atau school bullying kepada siswa-siswi dan para guru SMP Negeri 1 PP. Babar Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Senin siang (15/07/2024).
Dalam pertemuan tersebut Waka Polsek melakukan Sosialisasi tentang Bullying yang diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Ipda Anamofa dalam sosialisasinya meminta kepada para siswa agar menghindarkan diri dari perbuatan tersebut karena akibat dari perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan resiko yang berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Waka Polsek Tepa Ipda K. Anamofa, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Sosialisasi oleh Polri terhadap masyarakat sekolah adalah merupakan tindakan preemtif atau peringatan dini kepada para guru maupun siswa-siswi untuk mengantisipasi adanya bahaya yang ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran hukum dilingkungan sekolah baik antara sesama siswa maupun antara guru dengan siswa.
Menurut Ipda Anamofa, maraknya perbuatan Bullying yang terjadi pada lingkungan sekolah kerap kali pada anak-anak yang beranjak remaja kadangkala menjadi korban Bullying dari temannya sendiri, adanya perbuatan ancaman secara verbal maupun fisik berupa perundungan atau perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal maupun secara fisik secara langsung ataupun melalui dunia maya yang dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk penindasan, penghinaan ataupun pengucilan terhadap orang lain dapat berakibat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.
Waka Polsek menambahkan, apabila pelanggaran hukum sampai terjadi di lingkungan sekolah dan berlanjut dengan adanya laporan yang diterima oleh Polri, maka menjadi tugas kami dalam upaya Penegakkan hukum dengan memberlakukan sanksi hukum mengacu pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika Transaksi Elektronik dan atau pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“ guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan sekolah, diperlukan peran nyata dari Polri dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan yang telah diprogramkan secara sistimatis sehingga dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat khususnya dilingkungan sekolah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekolah terhadap Polri. “ tutup Waka Polsek.
Discussion about this post