Humas Polres MBD – Dalam rangka terciptanya pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, Polsek Wetar mendampingi Puskesmas Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten MBD menggelar kegiatan pemusnahan obat kedaluwarsa yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dilakukan oleh Penanggung Jawab Pengelola Obat Lenny Leuhena, A.Md, KL pada Puskesmas Lurang dengan dihadiri / disaksikan oleh Camat Wetar Utara Marthen O. Davidsz, S.Sos, Kapolsek Wetar diwakili oleh Brigpol Gusyal Irapanussa dan Kepala UPTD Puskesmas Lurang Selfianus D. Maupula, A.Md, Kep, kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Puskesmas Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar pukul 10.00 Wit pada Sabtu pagi (01/06/2024).
Mekanisme dan tata cara pemusnahan obat-obatan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Lurang yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian, kegiatan Pemusnahan dilakukan terhadap obat-obatan yang sudah Ekspayer atau kedaluwarsa yang terdiri dari berbagai jenis produk obat-obatan diantaranya Phytomenadion tablet, Ibuprofen tablet, Ketokonasole Tablet, Omerpasole Kapsul, Carbamasepin tablet, Captopril tablet, DHP, Metanol dan Larutan HCL 0.1 N.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, kegiatan pemusnahan obat-obatan merupakan langkah efektif oleh Puskesmas Lurang dalam meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus mengantisipasi pemberian obat-obatan kedaluwarsa kepada para pasien apabila terjadi error human / faktor kelalaian petugas kesehatan dalam memberikan resep / obat yang diketahui telah kedaluwarsa.
“ Pemusnahan obat sering kali dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar dll, cara efektif untuk memusnahkan obat yang telah rusak dapat dilakukan dengan cara memisahkan isi obat dari kemasannya, kemudian lepaskan identitas obat dari wadah atau botol, setelah itu obat dapat ditanam atau dikubur ke dalam tanah. “ ujar Kasi Humas.
Kasi Humas juga menjelaskan, sebagai informasi, kedaluarsa obat atau Expired date menunjukkan jangka waktu suatu obat aman untuk dikonsumsi, untuk mengetahui masa kedaluwarsa produk obat dapat diketahui pada kemasan obat yang mana tertera tanggal, bulan dan tahun, untuk itulah perlu ketelitian dalam menentukan berakhirnya masa berlaku produk obat-obatan tersebut sehingga tidak berdampak pada timbulnya penyalahgunaan obat oleh masyarakat.
“ Pimpinan mengingatkan dalam mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan Kesehatan Masyarakat Indonesia, diperlukan peran serta anggota Polri dalam meningkatkan kondusifitas kamtibmas dengan memberikan pembinaan kepada warga terkait penggunaan obat-obatan selain obat kedaluwarsa karena sudah habis masa berlaku perlu pula diperhatikan produk / kemasan obat yang masanya belum berakhir, apabila kemasannya rusak, obat berubah warna dan berbau maka sudah menjadi tugas kita mengingatkan masyarakat untuk tidak boleh mengkonsumsinya karena akan mempengaruhi faktor kesehatan itu sendiri. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post