Humas Polres MBD – Dalam rangka terciptanya pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, Polsek Wetar mendampingi Puskesmas Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten MBD menggelar kegiatan pemusnahan obat kedaluwarsa yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dilakukan oleh Puskesmas Lurang dengan dihadiri / disaksikan oleh Camat Wetar Utara diwakili A. Hematang, Kapolsek Wetar diwakili Bhabinkamtibmas Bripka M. Beruatwarin dan Kepala UPTD Puskesmas Lurang diwakili Penanggung Jawab Pengelola Obat Lenny Leuhena, A.Md, KL dan pegawai lainnya, kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Puskesmas Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar pukul 11.00 Wit pada Selasa siang (13/08/2024).
Pemusnahan dilakukan terhadap obat-obatan yang sudah Ekspayer atau kedaluwarsa yang terdiri dari berbagai jenis produk obat-obatan diantaranya Phytomenadion tablet, Ibuprofen tablet, Ketokonasole Tablet, Omerpasole Kapsul, Carbamasepin tablet, Captopril tablet, DHP, Metanol dan Larutan HCL 0.1 N.
Mekanisme dan tata cara pemusnahan obat-obatan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Lurang yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian, kegiatan Pemusnahan dilakukan terhadap obat-obatan yang sudah Ekspayer atau kedaluwarsa yang terdiri dari berbagai jenis produk obat-obatan diantaranya Phytomenadion tablet, Ibuprofen tablet, Ketokonasole Tablet, Omerpasole Kapsul, Carbamasepin tablet, Captopril tablet, DHP, Metanol dan Larutan HCL 0.1 N.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pemusnahan obat-obatan merupakan langkah efektif oleh Puskesmas Lurang dalam meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus mengantisipasi pemberian obat-obatan kedaluwarsa kepada para pasien apabila terjadi error human / faktor kelalaian petugas kesehatan dalam memberikan resep / obat yang diketahui telah kedaluwarsa.
“ Pemusnahan obat sering kali dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar dll, cara efektif untuk memusnahkan obat yang telah rusak dapat dilakukan dengan cara memisahkan isi obat dari kemasannya, kemudian lepaskan identitas obat dari wadah atau botol, setelah itu obat dapat ditanam atau dikubur ke dalam tanah. “ ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, sebagai informasi, kedaluarsa obat atau Expired date menunjukkan jangka waktu suatu obat aman untuk dikonsumsi, untuk mengetahui masa kedaluwarsa produk obat dapat diketahui pada kemasan obat yang mana tertera tanggal, bulan dan tahun, untuk itulah perlu ketelitian dalam menentukan berakhirnya masa berlaku produk obat-obatan tersebut sehingga tidak berdampak pada timbulnya penyalahgunaan obat oleh masyarakat.
“ Pimpinan mengingatkan dalam mendukung program Pemerintah diperlukan peran Polri dalam meningkatkan kondusifitas kamtibmas dengan memberikan pembinaan kepada warga terkait penggunaan obat-obatan selain obat kedaluwarsa karena sudah habis masa berlaku perlu pula diperhatikan produk / kemasan obat yang masanya belum berakhir, masyarakat perlu diingatkan untuk tidak boleh mengkonsumsinya karena akan mempengaruhi faktor kesehatan itu sendiri. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post