Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Pada kesempatan ini Pemerintah Desa Ilwaki dengan didampingi Bhabinkamtibmas Bripka M. Vijay Lestaluhu dan Babinsa Serka Baharudin melakukan mediasi penyelesaian adanya laporan dari seorang warga atas nama Apun terkait masalah dugaan penggelapan atas perjanjian jual beli tanah antara keluarga besar Mauwilik dengan pihak lain yang terjadi di Desa Ilwaki Kecamatan Wetar Selatan, atas hal tersebut maka dilakukan mediasi di Balai Desa Ilwaki Kecamatan Wetar Selatan pada Rabu sore (16/10/2024).
Dalam kegiatan mediasi tersebut telah dihadirkan pelapor, para terduga pelaku dan pihak pembeli, setiap pihak masing-masing diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa guna dicari solusi penyelesaian oleh Polri dengan mengutamakan netralitas dan profesional dalam menangani permasalahan tersebut secara baik dan benar.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana para terduga pelaku mengakui telah melakukan kesepakatan jual beli tanah kepada pelapor dengan harga Rp. 1.630.000,- pada tahun 1986 namun sampai saat ini tanah tersebut belum dibayarkan.
Pihak terduga pelaku keluarga Mauwilik menyarankan Kepala Desa Ilwaki untuk memberikan surat rekomendasi kepada pelapor agar melanjutkan masalah tersebut ke Pengadilan sehingga dapat mengetahui keputusan Pengadilan yang SAH atas hal tersebut.
Permasalahan tersebut akhirnya disetujui kedua belah pihak, selain itu Bhabinkamtibmas Bripka Lestaluhu juga mengingatkan kepada kedua belah pihak untuk menahan diri serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus kepada perbuatan pelanggaran hukum.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kapolsek juga menambahkan, Selain adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk tinduk kepada kesepakatan yang ada, Polri juga telah memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak tidak melakukan perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post