Polsek Wetar Lakukan RJ kasus Pengancaman
POLRES MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Pada kesempatan ini Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H bersama KA Jaga Shift III Bripka Gunawan Ramli, Kanit Provos Bripka Fridel Mauwilik dan Bripda Jener Maromon melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh sdr. Robert Mauruak (32) pukul 19.30 wit terkait adanya dugaan perbuatan Pengancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku sdr. Jitro Maturumkoli (37) kepada korban sdr. Makalu Sirileu (30) yang terjadi di Desa Ilwaki Kecamatan Wetar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 10.30 Wit pada Sabtu siang (13/01/2024).
Dalam kegiatan mediasi tersebut telah dihadirkan pelapor, koban dan terduga pelaku beserta orang tuanya, setiap pihak masing-masing diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa guna dicari solusi penyelesaian oleh Polri dengan mengutamakan netralitas dan profesional dalam menangani permasalahan tersebut secara baik dan benar.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana terduga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta membuat dan menandatangani surat pernyataan, kemudian kedua belah pihak bersama-sama berpakat untuk berdamai dan pelaporpun bersedia mencabut laporannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kearifan lokal.
Selain itu Kapolsek juga mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi Kantor Polsek gunamenghindari perbuatan main hakim sendiri, kepada terduga pelaku diberikan pemahaman untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut bukan saja kepada korban tetapi kepada pihak lain karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post