Humas Polres MBD – Dalam upaya menciptakan kondusifitas Kamtibmas pada wilayah hukum Polres Maluku Barat Daya, Polsek Wetar sebagai institusi kewilayahan Sektor berupaya seoptimal mungkin melaksanakan tugas pembinaan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Program kerja yang dilakukan oleh Polsek Wetar kali ini adalah Pembinaan Polisi Khusus (Security) di kawasan Objek Vital Perusahaan BTR Wetar oleh Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H dengan mengikut sertakan 3 personelnya bertempat di Pos 7 Perusahaan Batutua Tembaga Raya Kecamatan Wetar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat siang (25/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek bertemu dengan petugas sekurity dan berkomunikasi secara langsung serta menerima informasi yang berkembang dilingkungan perusahaan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu petugas Security juga dihimbau apabila menemui peristiwa yang berpotensi dapat menciptakan kerawanan kamtibmas agar dapat melaporkan ke petugas Polri yang melakukan penjagaan dilingkungan perusahaan untuk ditindak lanjuti secara humanis dengan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
Terkait hal itu Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan Pembinaan terhadap Security oleh Polri adalah merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan kekuatan masyarakat sebagai Polisi Khusus yang bertugas menjaga kamtibmas di lingkungan perusahaan menjelang Pilkada tahun 2024.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Pimpinan menekankan Kepolisian Khusus sebagai pengemban tugas Kepolisian Negara RI yang membantu Polri dalam memelihara kamtibmas, menangkal, mencegah serta melakukan penindakan Nonyudisiil dengan diberikan kewenangan terbatas pada lingkup tugasnya masing-masing dan diawasi oleh Polri sebagai penyelenggara tugas Kepolisian secara langsung, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus.
“ Pimpinan mengharapkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban dilingkungan Perusahaan diperlukan peran Polri dalam rangka mengawasi dan membina petugas Polsus (Security) agar dalam melaksanakan tugasnya baik ketika melakukan penjagaan ataupun mengambil langkah-langkah pencegahan serta penindakan kiranya dapat diterapkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post