Humas Polres MBD – Dalam rangka mendukung program kerja Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto diantaranya pemberantasan Judi Online, Polsek Wetar berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian terutama judi online yang saat ini semakin merajalela dikalangan masyarakat.
Polri melakukan berbagai langkah strategis untuk mencegah meluasnya penyakit masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Judi Online demi terciptanya tatanan kehidupan aman dan tenteram, pada kesempatan ini anggota unit Reskrim Polsek Wetar Bripka Melkon Beruatwarin menggelar sosialisasi kepada masyarakat bertempat di Desa Ilwaki Kecamatan Wetar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pada Senin siang (09/12/2024).
Sosialisasi yang digelar Polri bertujuan semata-mata untuk menyadarkan serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus pada pelanggaran hukum berupa permainan judi online, karena disadari bersama bahwa kehidupan di era digital membuat masyarakat dengan mudah dapat mengakses berbagai hal untuk dikonsumsi (Situs Judi Online) sehingga kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan masyarakat untuk terjebak dalam permainan Judi Online.
Sesuai arahan Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K, Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Polri adalah atas penjabaran perintah Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Kepolisian di kewilayahan untuk menindaklanjuti program Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto yang mana salah satunya pemberantasan kejahatan yang memilikki ancaman hukuman berat termasuk tindak pidana perjudian online.
“ Saat ini moral dan perilaku dari generasi muda sebagian besar dalam keadaan terpuruk akibat ketagihan bermain judi online melalui situs judi online di Handphone, penyebaran judi online sudah masuk ke berbagai kalangan termasuk pegawai instansi pemerintah. “ terang Kapolsek.
Menurut Ipda Toffy, masyarakat saat ini menjadi kecanduan judi online karena adanya kemudahan akses digital, pemerintah sudah berupaya secara maksimal untuk memblokir situs judi online akan tetapi masih ada celah yang dimanfaatkan oleh para penyedia situs judi tersebut.
Kapolsek juga menambahkan, Pengaruh judi online saat ini juga menyasar mulai dari masyarakat biasa sampai dengan dengan kalangan Pengawai Negeri, akibat dari ketagihan judi maka keamanan data pribadinya terancam, keuangan terganggu sehingga tingkat emosional tidak terkontrol yang berimbas pada terjadinya keretakan dalam rumah tangga.
“ Kami tetap berupaya melakukan melakukan kegiatan sosialisasi secara berkesinambungan sekaligus memberikan himbauan dan peringatan guna menyadarkan masyarakat untuk tidak terjerumus kepada judi online, hal ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post