AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggelar Press Release terkait Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pornografi, bertempat di Rutan Polda Maluku Tantui Ambon, Kamis (23/07/2020).
Turut hadir tim Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Kanit I Subdit V AKP Muh. Yusuf G. menyampaikan bahwa sesuai laporan Polisi Nomor : LP-B/373//VII/2018/Maluku/SPKT, tanggal 28 Juli 2018 dan surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik/15/III/2019/Dit Reskrimsus tanggal 29 maret 2019.
Tim Penyidik Subdit V (Cyber) Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap tersangka a.n Stiven Carlos de Fretes Alias Steven atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dari hasil konstruksi hukum berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini juga penyidik akan menyerahkan tersangka dan BB (tahap II) kepada JPU,” Ungkap Kanit I Subdit V AKP Muh. Yusuf G.
“Penyidik tidak pandang Bulu dalam Penegakan hukum, kami mengutamakan Prinsip/Asas Equality Before The Law (Semua orang berkedudukan sama didepan hukum),” Tutupnya.
Discussion about this post