Seorang pria berusia 65 tahun berinisial SH terancam penjara selama 15 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
“SH yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan polisi ini dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Sabtu.
Dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakoni pelaku terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun ini terjadi di dalam rumah pelaku di Desa Nalahia, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Januari 2020 kemarin.
Menurut Kapolresta, modus operandi dari tindakan pelaku adalah ingin menyetubuhi korban dengan iming-iming akan memberikan buah mangga.
Awalnya pelaku menjanjikan akan memberikan buah mangga kepada korban, namun melihat bocah 12 tahun ini tinggal sendirian maka SH mengajaknya ke rumahnya.
Setibanya di rumah pelaku, korban disuruh masuk ke dalam kamar lalu pria tua ini langsung mengunci pintu kamar dan mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur lalu melakukan persetubuhan secara paksa dan perbuatan bejat ini dilakukan sampai dua kali.
“Orang tua korban yang belakangan mengetahui peristiwa memalukan ini tidak terima lalu melaporkannya ke Mapolsek Nusalaut,” jelas Kapolresta.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan meringkus pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/293/III/2020/ Maluku/Res Kota Ambon, tanggal 19 Maret 2020.
Discussion about this post