Polsek Piru – Senin, 26 Februari 2024 – Pukul 20.00 WIT, Piru, Seram Bagian Barat, Bhabinkamtibmas Desa Eti, AIPDA D. Salenussa, bersama Kepala Desa Eti HERMANUS TUHUTERU dan sekretaris desa EDUAR Y.RISAPUTY serta Kasi Pelayanan NOVI PELAPORY, turun tangan dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Lorina Kapitan dan Nimrot Kunuela, warga Desa Eti, serta saksi Otie Pariela.
Kronologis Kejadian
Pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIT, di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Pelapor Nimrot Kunuela sedang duduk di depan teras rumahnya bersama saksi Otie Pariela. Tiba-tiba, Lorina Kapitan datang dan langsung mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan, menyebabkan Pelapor merasa tersinggung. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Tindakan
Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa segera bertindak dengan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi di kantor desa. Dalam mediasi tersebut:
– Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan karena terdapat hubungan kekerabatan antara kedua belah pihak.
– Disepakati Surat Kesepakatan Bersama sebagai bentuk penyelesaian yang sah.
– Lorina Kapitan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Nimrot Kunuela atas perbuatannya.
Penyelesaian
Mediasi sukses menghasilkan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak. Permasalahan yang berpotensi meruncing berhasil diatasi dengan kedewasaan dan pendekatan yang tepat. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam menangani konflik sosial di masyarakat membuktikan komitmen kepolisian dalam menjaga kedamaian dan ketertiban di wilayahnya. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghormati satu sama lain dalam setiap interaksi.
Discussion about this post