POLRES MALTENG – Untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan, serta meningkatkan peribadatan selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah, melalui program Mangente Kamtibmas (Mengemas), terus dilakukan oleh Polres Malteng dan jajarannya.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, program Mengemas, tidak hanya dilakukan dilingkungan masyarakat umum, melainkan kini masuk kedalam rumah tahanan (Rutan) Klas II B Masohi.
“Kegiatan mengemas dilaksanakan di Jumat pertama bulan suci Ramadhan ini, dilaksanakan di Masjid Darussalam, kompleks Rutan Klas II B Masohi. Kegiatan Mengemas yang dilaksanakan di dalam Rutan itu, diikuiti oleh seluruh warga binaan, khususnya yang beragama muslim,”kata Kapolres kepada sejumlah media di Mapolres Malteng, Jumat (16/4/2021) sore.
Menurut wanita berhijab ini, kegiatan mengemas itu dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Malteng, dan sejumlah personil. Kegiatan Mengemas dimasjid Rutan itu juga disambaik baik oleh seluruh pegawai dan penghuni Rutan.
“Pesan-pesan kamtibmas selain disampaikan oleh kasat Binmas juga disampaikan oleh PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Maluku Tengah Bripka Irawan Karepesina, yang bertindak sebagai khotib. Saat Khutbahnya Bripka Irawan menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas terutama berkaitan dengan keutamaan bulan suci Ramadhan bagi setiap manusia,”jelas Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Malteng itu mengungkapkan, jika PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Maluku Tengah, Bripka Irawan Karepesina mengajak, seluruh penghuni lapas untuk lebih meningkatkan iman dan taqwa selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan judul khotbah yakni Ramadhan sebagai bulan refleksi diri.
“Jadikan Ramadhan sebagai bulan untuk mengevaluasi diri kita, sebab tidak semua manusia itu terlahir denga sempurna, khususnya bagi para penghuni Rutan. Tingkatkan ibadah kita agar pada waktunya kita bisa meraih kemenangan yang hakiki sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah SWT, baik yang telah diatur dalam Al Quran maupun Al Hadits,”papar mantan Kasat Lantas ini.
Discussion about this post