Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA, berhasil membekuk PF (31) pelaku penganiayaan terhadap Istrinya AF (27), pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 sekira Pukul 09.00.Wit. Pelaku KDRT tersebut diduga karena cemburu dan menuding istrinya selingkuh.
“Saat ini, pelaku PF (31) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. HANDRY DWI AZHARY, S.T.K., S.I.K. kepada Media Humas saat ditemui.
Kasat menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan PF (31) terhadap istrinya tersebut berawal ketik pelaku sementara berada di Kota Saumlaki, namun saat itu pelaku ditelpon oleh saudaranya dan menyampaikan kepada pelaku PF untuk pulang dulu ke Kampung Alusi Kelaan dikarenakan Istrinya AF berselingkuh dengan pria lain yang didapati pada malam hari.
Mendengar hal tersebut, Pelaku pun kemudian mengendarai sepeda motornya menuju ke Desa Alusi Kelaan, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Setelah tiba di rumah, pelaku langsung bertanya terkait hubungan Istrinya (korban) dengan pria lain tersebut. Saat itu juga, diduga mendapati tanda cupang pada bagian leher istrinya sehingga tidak dapat membendung emosi Pelakua dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya tersebut.
Akibat dari tindakan pelaku tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan bahkan mengeluarkan air seni di celana sebanyak 2 (dua) kali. akhirnya, sekira pukul 16.00 WIT Pemerintah Desa Alusi Kelaan hadir untuk menenangkan pelaku. Atas peristiwa tersebut, pelaku langsung dilaporkan pada Polsek Kormomolin dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar guna penanganan lebih lanjut.
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menerima laporan tersebut pun dengan segera melakukan langkah-langkah hukum yakni penyelidikan dan penyidikan hingga pada akhirnya, karena perkara tersebut dinyatakan telah cukup bukti maka, terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan hingga penahanan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar BRIPKA ABDUL WAHAB, S.H ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa unitnya saat ini sementara menangani perkara dimaksud. Ia juga jelaskan bahwa akhir-akhir ini Unit PPA Satreskrim banyak menangani perkara yang berkaitan dengan permasalahan rumah tangga seperti Kekerasan maupun perzinaan, sehingga pihaknya menghimbau agar kiranya dalam berumah tangga dapat saling menyayangi dan menjaga, sehingga setiap orang dalam berumah tangga dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan bahagia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PF dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Discussion about this post