POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi terintegritasi di Provinsi Maluku bersama KPK yang dilaksanakan di aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Kamis (4/10/2021).
Rakor tersebut ikut dihadiri Gubernur Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, dan Forkopimda, Kepala BPKP Provinsi Maluku, Wali kota dan Bupati, Plh Sekda dan yang mewakili Direktur PLN Provinsi Maluku.
“Selamat datang kepada wakil ketua KPK dan kami memberikan apresiasi yang tinggi karena telah menginisiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Saat ini,” kata Gubernur Maluku.
Murad mengaku, fenomena korupsi di Indonesia telah menjadi Kejahatan yang luar biasa (extra Ordinary crime).
“Jika kita cermati hampir tiap hari kita mendengar dan membaca berita tentang korupsi yang terjadi di sekitar kita,” katanya.
Korupsi, lanjut dia, jika tidak segera diatasi dipastikan akan terus berkembang secara masif. Bahkan dikhawatikan akan menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap hukum dan penyelenggaraan negara.
Mantan Dankor Brimob Polri itu menginstrusikan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkup pemerintah provinsi Maluku dan Kota Kabupaten se Maluku untuk menindaklanjuti komitmen anti korupsi tersebut. Yaitu dengan melakukan langkah langkah terstruktur dan sistimatis.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan musuh Gubernur bukan KPK. Olehnya itu apabila KPK hadir janganlah takut.
“Yang Musuh KPK adalah koruptor yang merajalela di wilayah Indonesia. Mari kita sadari bahwa musuh Gubernur dan kepala daerah adalah dari dalam diri dan eksternal. Bukan KPK, Kajari dan Kapolda,” katanya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah di wilayah Maluku.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Kapolda Maluku, Kajati Maluku, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Wali kota dan Bupati, Ketua DPRD se-kabupaten / kota se Maluku.
Discussion about this post