Lokasi penambangan ilegal di SBB akan tetap terpantau dan akan terus di awasi oleh pihak Polda Maluku bahkan akan di tingkatkan pengamanannya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.M.Roem Ohoirat, saat di temui pihak media ini di ruang kerjanya menyampaikan” pihak keamanan dalam hal ini Polisi sudah berjaga di lokasi namun terkait dengan lolosnya bahan mercury sebanyak 1,775 kg itu Polisi juga manusia dan punya keterbatasan. Sebut Ohoirat
Lanjutnya” sudah cukup maksimal 1×24 jam sten baik bertugas namun itulah kondisi yang terjadi, tidak mungkin Petugas harus pergi jalan monitor 1×24 jam pada setiap lokasi sampai pada jalan – jalan tikus yang mungkin bisa di lalui oleh rakyat yang tidak di ketahui petugas, sehingga bisa saja hal itu terjadi. Ujarnya
Hal yang terjadi kemarin itu di luar dugaan, yang namanya menghasilkan uang pastilah mereka akan berusaha dengan berbagai cara, nah”” kata Ohoirat” hal itu kan sudah di tangani Ditreskrimsus Polda Maluku sehingga masyarakat yang mungkin saja terlibat dalam transaksi Mercury itu pasti juga akan terungkap” Katanya
Ke depan kita akan upayakan adanya peningkatan pengamanan karena yang terjadi kemarin itu sudah masuk skala besar, sehingga pihak kami akan meningkatkan pengamanan untuk lebih ketat lagi, sekarang kita masih di hadapkan dengan kondisi Corona, sehingga kita tidak bisa berbuat lebih. Sebut Ohoirat
Selain itu lokasi yang terpisah, saat di temui di ruang kerjanya Kompol Asmar Sena.SH. MH, Ka Subdit IV/ Tipiater Ditreskrimsus Polda Maluku kepada media di jelaskan” 3 tsk sudah kami amankan dan sudah berstatus Tersangka, sementara ini dalam tahap penyidikan. Sebut Asmar
Lanjut Dia” sementara masih kami kembangkan kasusnya dan untuk mengetahui pemiliknya kami masih dalami, dan tetap akan ada upaya untuk pengejaran terhadap pemilik barang berupa mercury yang sudah di amankan, kita ikuti keterangan tersangka tentang nama pemilik dan keberadaannya”
Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, Pasal 161 dengan hukuman pidananya kurungan penjara 10 tahun denda sekitar 10 milyar. Ujar Asmar
Asmar juga menambahkan bahwa akan terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap ada keterlibatan – keterlibatan pihak lain sampai mengetahui pemiliknya, baik itu penjual maupun pembelinya. Sebutnya
Kami pun berharap kepada masyarakat agar jangan ada lagi yang coba – coba melakukan hal – hal terjait penjualan mercury ini secara ilegal, karena akan berdampak pada diri sendiri sampai tingkat penjara, sehingga lebih baiknya tetap bersabar sampai ada kebijakan – kebijakan pemerintah yang bekerja sama dengan pihak perusahan mana yang dapat mengelolahnya secara legal sehingga bisa menjadi manfaat bagi banyak orang. Harapnya
Discussion about this post