Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim telah menyerahkan salah satu dari 3 (tiga) Pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Media Humas, Kamis (21/03/24) Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menyebut Pelaku MBJ (20) telah diserahkan ke JPU pada tanggal 19 Maret 2024 setelah surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar diterima dan dinyatakan P21, atas perbuatan Pelaku MBJ (20) bersama 2 rekan lainnya (yang saat ini masih buron) terhadap diri korban BF (17).
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B- 359./Q.1.13./Eoh.1/03/2024, tanggal 18 Maret 2024, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU.
Sebagaimana terkait prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan telah selesai dan selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk segera disidangkan.
Dalam melakukan giat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Penyidik telah memberitahukan kepada Keluarga Korban bahkan Keluarga korban merespon baik sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kasat Reskrim yang telah menangani perkara tersebut dengan baik, Kendati pimpinan Polres Kepulauan Tanimbar yang tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan Seksual terhadap Anak.
Perbuatan bejat para pelaku yang sebelumnnya diberitakan dalam Media Humas beberapa waktu lalu itu, yang mana 3 (tiga) Pelaku persetubuhan terhadap Anak salah satunya (MJ) yang telah diserahkan kepada Pihak JPU oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Sedangkan kedua pelaku YF (25) bersama WBO (18) masih dalam status Buron.
Atas perbuatan para Tersangka YF (25) dan MJ (20), sehingga diterapkan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut menjelaskan dalam ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sedangkan Ayat (3) Menjelaskan Bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersam-sama. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Selanjutnya kepada Tersangka WBO (18) diterapkan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut menjelaskan dalam ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka WBO bersama JF yang masih melarikan diri, dan hingga sekarang kami masih terus melakukan upaya pencarian kepada kedua Pelaku tersebut” pungkasnya.
AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menghimbau kepada para Pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum ditemukan, dikarenakan upaya yang dilakukan oleh para Pelaku berkesan menyulitkan diri sendiri sehingga alangkah baiknya memikirkan dampak baik agar lebih mudah untuk mempertangungjawabkan perbuatan masing-masing.
“Peran Keluarga sangatlah penting, sehingga kami berharap kepada para Keluarga agar dapat menghubungi para Pelaku yang telah melarikan diri untuk segera menyerahkan diri” tutupnya.
Discussion about this post