Humas Polres MBD – Polsek Kisar berupaya optimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, personel Polri secara berkesinambungan memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Seiring dengan itu masih saja terjadi permasalahan hukum yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang perempuan berinisial H.C.J (44) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuannya berinisial W.J (13) Pelajar SMP yang dilakukan oleh para terduga pelaku masing-masing berinisial P.Y, L.M dan M.M pada Selasa sore (01/10) di kamar pada salah sebuah rumah milik Emus Maahury di Desa Abusur Kecamatan Kisar Selatan, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pada Selasa siang (29/10/2024).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh informasi dan fakta bahwa pada Selasa sore (01/10) korban W.J dan saksi V.L.M mendatangi rumah milik Emus Maahury di Desa Abusur, saat itu terduga pelaku P.Y sudah berada didepan rumah tersebut, korban dan saksi diajak terduga pelaku masuk kedalam rumah dan menuju kekamar depan, dikamar tersebut sudah ada terduga pelaku lainnya L.M, M.M dan kedua saksi M.M dan M (Penjaga rumah).
Berlanjut, saat itu terduga pelaku P.Y mengajak korban W.J dan saksi V.L.M meminum sopi, saksi V.L.M kemudian keluar bersama saksi M.M dan disusul oleh saksi M meninggalkan kamar, karena korban sudah pusing akhirnya kesempatan tersebut digunakan oleh ketiga terduga pelaku untuk menyetubuhi korban secara bergantian.
Pelapor setelah mendengar informasi akhirnya mengecek kebenaran informasi tersebut dari korban anaknya dan korban akhirnya menceritakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku atas dirinya, tak terima baik atas perbuatan para terduga pelaku terhadap anaknya maka pelapor mendatangi SPKT Polsek Kisar untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur oleh para terduga pelaku P.Y, L.M dan M.M terhadap korban W.J telah dilaporkan oleh pelapor H.C.J ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta para terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik telah mendatangi TKP di Desa Abusur guna mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran penanganan kasus tersebut.
“ Kami tetap beroptimis untuk menangani perkara ini secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post