Kasus peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Buru terlebih Khusus di daerah Unit 18 Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru semakin memprihatinkan. Konsumsi miras, termasuk jenis sopi, dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan kesehatan.
Senin 14 Oktober 2024
Oleh karena itu, pihak kepolisian merasa perlu melakukan tindakan tegas untuk memberantas peredaran miras ini. Penangkapan ini menjadi suatu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim Sat Narkoba Polres Buru melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang valid, mereka melaksanakan operasi penangkapan secara diam-diam. Operasi berlangsung sukses dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang telah ditentukan. Deteksi awal ini membantu mencegah penyebaran lebih lanjut dari miras jenis sopi di masyarakat.
Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Buru berhasil mengamankan miras jenis sopi sebanyak 200 liter. Volume ini menunjukkan tingkat peredaran yang cukup besar di daerah Unit 18 Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Miras jenis sopi sendiri merupakan salah satu minuman beralkohol yang dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan. Pengamanan ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap minuman berbahaya tersebut
Konsumsi sopi secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai masalah, baik fisik maupun sosial. Banyak kasus kecelakaan, kekerasan, dan masalah kesehatan yang berhubungan dengan konsumsi miras.
Selain itu, sopi dapat mempengaruhi perilaku seseorang dan menyebabkan gangguan mental. Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi peredaran sopi sangatlah penting bagi keselamatan masyarakat
Setelah penangkapan miras, Sat Narkoba Polres Buru Yanga di Pimpin Langsung Oleh Kasat Narkoba Iptu Fahrul Sahban S.H. melakukan langkah-langkah lanjutan. Salah satunya adalah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ini. Upaya ini bertujuan untuk memberantas jaringan yang lebih besar dan mencegah penjualan di masa mendatang. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus agar penyalahgunaan miras dapat diminimalisir.
Sat Narkoba Polres Buru memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi peredaran miras di wilayah ini. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan sosialisasi tentang bahaya miras. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi strategi utama dalam memberantas peredaran miras. Diharapkan, dengan upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya minuman keras dan mencegah penyalahgunaannya.
Selain itu Kasat Narkoba Iptu Fahrul Sahban menyampaikan bahwa kegiatan ini Merupakan Upaya Agar menghindari Terjadi Pertengkaran Antara Kelompok Maupun Individu yang sering terjadi Antara Masyarakat yang berawal dari Mengkonsumsi Miras Jenis Sopi,yang ada di sekitaran Unit 18 Desa Dava Kecamatan Waelata
Selain itu kasat NarKoba dan jajaran melakukan Swiping tempat – tempat hiburan yang tidak melikii izin ( Cafe ) di daerah Wamsait agar menutup semua aktifitas kegiatan,kasat Narboka Iptu Fahrul Sahban Akan berkordinasi instansi Terkait dengan cafe yg tidak meliki izin Resmi
Discussion about this post