Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Menggelar Patroli Perairan, Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan sejumlah Minuman Keras (miras) Tradisional berupa Sopi pada salah satu Kapal yang berlokasi di Pelabuhan kompleks Tanimbar Raya Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Polair Ipda REIMAL. F. PATY, saat dikonfirmasi oleh media Humas, Kamis (18/07/24). Ia mengungkapkan, sebanyak 8 gen 35 liter dan 1 gen 20 liter yang diperkirakan sebanyak 300 liter miras tradisional telah diamankan.
“Saat ini, barang tersebut telah kami amankan di ruangan Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar guna dapat ditindak lanjuti” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa barang tersebut rencananya akan dijual pada Kota Saumlaki. Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Pimpinan dalam hal ini Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., mengingat salah satu faktor pemicu terjadinya konflik akibat gangguan Kamtibmas hingga menimbulkan terjadinya tindak pidana adalah Miras. Oleh sebab itu, pentingnya untuk dilakukan pencegahan.
“Kegiatan ini tentunya merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas” tuturnya.
Sementara itu secara humanis, Petugas Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar memberikan Imbauan serta pembinaan kepada para Pemilik barang terkait dampak buruk dari menjual maupun mengkonsumsi minuman keras tersebut. Para Nahkoda Kapal dan ABK pun diimbau untuk tidak mengangkut miras hingga obat-obatan terlarang karena hal itu sangat bertentangan dengan Hukum.
Tak hanya itu, Masyarakat juga diimbau untuk selalu mewaspadai gelombang tinggi akibat angin kencang yang terjadi akhir-akhir ini. Apabila situasi cuaca buruk dan tidak mendukung untuk melakukan pelayaran, alangkah baiknya segala bentuk aktivitas di laut ditunda hingga kondisi cuaca betul-betul kembali normal.
Discussion about this post