Sat Reskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi sejak bulan november 2019 hingga februari 2020 , Pada Kamis (12/3/20).
Kasubag Humas Polresta Ambon IPTU Julkisno Kaisupy menjelaskan, Adapun pelaku yang telah diamankan Polresta Ambon YH, yang berperan sebagai Eksekutor, LYP, Peranya memonitor Keadaan Sekitar, AP, Peran memonitor Keadaan Sekitar, YBL, Peranya sebagai penjual Hp dan Eksekutor, dan BP, status masih DPO. Serta penadah masing – masing VS, CM, JP dan RW.
Lanjut Kaisupy, Setelah beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta P. Ambon terkait kejadian jambret yang kerap kali beroperasi di wilayah kota ambon, kemudian Tim Buser Sat. Reskrim Polresta P. Ambon langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,
Setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggerebekan terhadap YH dan didapati Barang Bukti berupa HP yang merupakan hasil kejahatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di Jl. Passo, setelah itu tim melakukan pengembangan dan didapat deteksi para pelaku lain dan TKP – TKP sebanyak 12 titik lainnya diwilayah hukum Polresta Ambon.
12 titik yang dilalui Tim, Jembatan Merah Putih (JMP), Jl. Latta, Jl. Passo Negri Lama, Tikungan Karpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-1, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-2, Rumah Tiga Samping Indomaret, Jalan Depan SD Wayame dan Jalan di samping Ambon Plaza. Jelas Kaisupy.
Discussion about this post