POLDA MALUKU – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menyerahkan satu tersangka persetubuhan dan pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diserahkan berinisial TW alias KO. Pria 42 tahun ini tega menyetubuhi dan mencabuli adik iparnya sendiri.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali, kota Ambon, Rabu (24/8/2022).
Tersangka yang menyetubuhi adik ipar berusia 13 tahun itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Untuk kasus persetubuhan anak dengan tersangka TW alias KO sudah kami tahap 2 (serahkan ke jaksa),” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima oleh jaksa Beatrix Novi Temmar.
Dengan dilakukan penyerahan, maka perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu dinyatakan selesai ditangani polisi.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka diduga telah melakukan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka sebelumnya ditangkap pada Jumat (3/6/2022) setelah polisi menerima laporan tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap YR (13), adik iparnya.
Perbuatan berulang yang dilakukan tersangka terjadi di rumahnya di kawasan kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. Kasus itu terungkap setelah ditangkap basah oleh kakak korban.
Discussion about this post