Humas Polres MBD – Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyelenggara kamtibmas selalu mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan sosialisasi maupun mediasi penyelesaikan permasalahan agar dapat tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif.
Selaku aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan kamtibmas serta bersosialisasi dengan masyarakat guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang lebih baik dari masyarakat itu sendiri.
Terkait dengan pelaksanaan tugas Kepolisian, kali ini Kasat Binmas Polres MBD Iptu Efraim J. E. Rangkoly, S.Sos dengan didampingi anggotanya Brigpol J. Sialana bersama 4 rekannya sekitar pukul 12.00 Wit mensosialisasikan Bullying atau tindak kekerasan yang terjadi pada lingkup sekolah atau school bullying kepada siswa-siswi dan para guru SMP Negeri Tiakur Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kamis siang (16/05/2024).
Dalam pertemuan tersebut Kasat Binmas melakukan Sosialisasi tentang Bullying yang diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Kasat Binmas dalam sosialisasinya meminta kepada para siswa agar menghindarkan diri dari perbuatan tersebut karena akibat dari perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan resiko yang berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
“ apabila pelanggaran hukum sampai terjadi di lingkungan sekolah dan berlanjut dengan adanya laporan yang diterima oleh Polri, maka menjadi tugas Polri dalam upaya Penegakkan hukum dengan memberlakukan sanksi hukum mengacu pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika Transaksi Elektronik dan atau pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “ tegas Kasat Binmas.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sosialisasi oleh Polri terhadap masyarakat sekolah adalah merupakan tindakan preemtif atau peringatan dini kepada para guru maupun siswa-siswi untuk mengantisipasi adanya bahaya yang ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran hukum dilingkungan sekolah baik antara sesama siswa maupun antara guru dengan siswa.
“ Pimpinan menegaskan maraknya perbuatan Bullying yang terjadi pada lingkungan sekolah kerap kali dapat terjadi, anak-anak yang beranjak remaja kadangkala menjadi korban Bullying dari temannya sendiri, adanya perbuatan ancaman secara verbal maupun fisik berupa perundungan atau perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal maupun secara fisik secara langsung ataupun melalui dunia maya yang dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk penindasan, penghinaan ataupun pengucilan terhadap orang lain dapat berakibat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. “ tutur Kasi Humas.
Kasi Humas juga menambahkan, Sesuai arahan Pimpinan untuk mengantisipasi terjadinya praktek bullying di sekolah, ada beberapa faktor penting yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya bullying diantaranya : a). Merancang dan membuat desain program pencegahan yang berisikan pesan kepada murid bahwa perilaku bully tidak diterima di sekolah dan membuat kebijakan “anti bullying”. b). Membangun komunikasi efektif antara guru dan murid c). Diskusi dan ceramah mengenai perilaku bully di sekolah d). Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif. e). Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban bully dan f). Melakukan pertemuan berkala dengan orang tua atau komite sekolah.
“ guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan sekolah, diperlukan peran
Discussion about this post