AMBON – Satuan Brimob Polda Maluku menggelar sidang pra nikah yang dilaksanakan oleh Badan Penasehat Perkawinan, Penyelesaian Perceraian dan Rujuk (BP4-R) bertempat di gedung Transit lapangan Tahapary, Tantui, Ambon Kamis (22/10/2020).
Sidang yang digelar sebagai salah satu prosedur / syarat bagi personel Polri yang akan menikah, juga merupakan bentuk dari pembinaan terhadap personil dan calon bhayangkari.
Dalam kegiat sidang pra nikah ( BP4-R ) diikuti 10 personil dan pasangan calon Bhayangkari, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pasalnya dalam kegiatan ini jumlah peserta sidang sangat dibatasi, kemudian sebelum memasuki ruang sidang peserta akan diarahkan untuk mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Danyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kompol Alex Tobing, S.I.K, serta di dampingi Plh. Kasubagremin Iptu Ronald Huwae, Kasi Provos AKP Rudy Muskita, Kanit 1 Subden 1 Wanteror Detasemen Gegana Ipda Liroga dan Wadanki 4 Batalyon A Pelopor Ipda Hukom, serta pengurus Bhayangkari Satuan Brimob Polda Maluku.
Pada kesempatan sidang BP4-R ini, Ketua sidang menyampaikan beberapa nasehat kepada calon pengantin dalam menjalani kehidupan berumah tangga kedepannya.
Menurut Ketua Sidang Kompol Alex Tobing, S.I.K., pernikahan itu adalah suatu hal yang sakral jadi saya harapkan kepada Personel dan calon Bhayangkari untuk terus menjaga komunikasi yang baik antara satu sama lain.
” Saya menekankan kepada calon Bhayangkari agar memahami tugas dan tanggung jawab anggota Brimob, karena tugasnya mengatasi kejahatan yang berintesitas tinggi, dan mempunyai resiko lebih besar, selaku Bhayangkari harus memahami dan mendukung tugas suami” tambahya.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku KBP M. Guntur, S.I.K., M.H., menambahkan sidang BP4R merupakan satu persyaratan yang wajib yang ditempuh oleh setiap anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan dilingkungan Polri, tujuannya untuk memberikan Scereaning / nasehat kepada pasangan anggota yang akan melaksanakan perkawinan. Dengan nasehat tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.
Discussion about this post