Humas Polres MBD – Satuan Lalulintas Polres Maluku Barat Daya kembali menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas dan merespon cepat mendatangai TKP di jalan umum Tiakur depan Kantor Dispora Kabupaten MBD pada Senin dini hari (22/07/2024).
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Petra C. Tuasuun, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian laka lantas yang terjadi pada Senin dini hari (22/07) sekitar pukul 01.30 Wit di jalan umum Tiakur depan Kantor Dispora Kabupaten MBD, terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mana terduga pelaku Marthinus Soplera (31) mengendarai 1 unit SMRD merk Honda Beat warna hitam tanpa TNKB melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pejalan kaki yakni korban Delgiens M. Maloky (15) dan Rinto Y. Reiwuny (22).
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, Satuan Lantas setelah menerima laporan telah meluncur ke TKP dan dipimpin oleh Kanit Gakkum Aipda Christian Ahab bersama beberapa rekannya untuk menangani peristiwa tersebut dengan melakukan langkah awal pengamanan TKP dan berlanjut dengan Pengolahan TKP, mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di TKP.
“ secara singkat kejadian tersebut bermula ketika Korban Delgiens M. Maloky (15) dan Rinto Y. Reiwuny (22) ditambah Timotius E. Yohanis dan Rivaldo Kei sedang berjalan dari arah kantor DPRD menuju rumah makan IJA, ketika kedua korban dkk berjalan sampai didepan Kantor Dispora Kabupaten MBD, dari arah belakang terduga pelaku Marthinus Soplera sudah dalam pengaruh minuman keras mengendarai 1 unit SMRD merk Honda Beat warna hitam tanpa TNKB melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pejalan kaki yakni korban Delgiens M. Maloky (15) dan Rinto Y. Reiwuny (22), kedua korban dan terduga pelaku menderita luka dan akhirnya dilarikan ke RSUD Tiakur untuk mendapatkan pertolongan medis. “ tutur Iptu Tuasuun.
Kasat Lantas juga menambahkan, Perkara tersebut kini sedang ditangani Satuan Lantas, terduga pelaku bersama kedua korban sudah dilarikan ke RSUD Tiakur untuk mendapatkan pertolongan medis, terhadap 1 unit kendaraan SMRD milik terduga pelaku telah dibawa dan diamankan di Kantor Satuan Lantas Polres MBD guna ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“ Pimpinan memberikan harapan kepada kami Satuan Lalu Lintas agar ketika menangani sebuah permasalahan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan yang sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat.” tutup Kasat Lantas.
Discussion about this post