Humas Polres MBD – Upaya Penyidik Satuan Reskrim Polres MBD dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, berbagai persoalan hukum yang telah dilaporkan oleh masyarakat tengah ditangani melalui rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkapkan secara terang benderang terjadinya suatu peristiwa.
Kini Penyidik diperhadapkan dengan laporan dari korban berinisial R.N.W (46) terkait adanya tindakan penganiayaan atas dirinya yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku M.K (39), peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wit dan dilaporkan ke SPKT Polres MBD pukul 21.28 Wit pada Sabtu malam (17/08/2024).
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Penyidik Satuan Reskrim Polres MBD secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/60/VIII/2024/SPKT/POLRES MBD/POLDA MALUKU, tanggal 17 Agustus 2024, diketahui bahwa perbuatan Aniaya terjadi dimana saat itu korban dan terduga pelaku bersama 2 orang saksi F.R dan A sedang duduk sambil mengkonsumsi miras lokal (sopi) dirumah terduga pelaku di Desa Patti, seang beberapa saat kemudian terduga pelaku memukul saksi F.R namun dilerai oleh korban R.N.W.
Berlanjut, korban mengajak saksi F.R dan membawanya pergi meninggalkan rumah terduga pelaku M.K, terduga pelaku tidak menerima baik sehingga ia mengambil sebilah parang kemudian mendatangi korban dan memotong korban sebanyak 5 kali yaitu 2 kali kena pada pergelangan tangan kanan dekat siku kanan dan 3 kali kena pada belakang kaki kiri, dengan adanya luka yang diderita korban maka ia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya pulang kerumahnya di Desa Wakarlely, atas kejadian itu korban melapor ke Kantor SPKT Polres MBD untuk diproses secara hukum.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Boyke Nanulaitta, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku M.K terhadap korban R.N.W telah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres MBD, kini Penyidik Satuan Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke RSUD Tiakur untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban, terduga pelaku dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku M.K akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“ terkait barang bukti sebilah parang yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban, apabila barang bukti tersebut telah memenuhi syarat baik bentuk maupun ukuran yang dapat diklasifikasikan sebagai Senjata Tajam (alat pemotong atau penikam atau penusuk) maka terhadap terduga pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. ” ungkap Iptu Boyke.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani perkara pada tingkat penyelidikan secara optimal dengan menjunjung tinggi norma hukum serta mengedepankan azas pra duga tak bersalah sampai dengan diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap terduga pelaku kuat dugaan sebagai pelaku tindak pidana serta dijatuhi putusan dianggap bersalah dalam melakukan kejahatan oleh Pengadilan.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Satuan Reskrim dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasat Reskrim.
Discussion about this post