Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Demi mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Manglusi Polsek Nirunmas, Bripka N. KUNDRE mensosialisasikan tentang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 terkait Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar).
Dengan modal membawa Spanduk yang bertuliskan Stop Pungli (pungutan liar) tersebut, nampak terlihat Bhabinkamtibmas menyambangi Warga yang sedang melaksanakan aktivitas di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (30/08/24).
Giat sosialisasi lewat kunjungan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran serta edukasi tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Pungutan Liar atau yang seting disebut Pungli.
Sementara itu, secara umum Bhabinkamtibmas menyampaikan pengertian tentang Pungli yang dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.
“Faktor-faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya, penyalahgunaan wewenang jabatan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Ekonomi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya Manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan” ungkap Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menyebut, Pungutan Liar ini melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan mengarahkan oknum Petugas, yang melakukan kontak langsung untuk melakukan Transaksi rahasia maupun terang-terangan. Lebih lanjut Bhabinkamtibmas mengungkapkan, Potensi Pungli biasanya terjadi pada tempat-tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Sehingga untuk mencegah hal tersebut, Ia pun menghimbau kepada Warga apabila ada yang menemukan dugaan terjadinya praktek Pungli, entah itu dari Pemerintah Desa atau Sekolah maupun instasi terkait lainnya, agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Nirunmas Ipda A. MELSASAIL membenarkan apa yang dilakukan Personelnya tersebut. Ia pun berharap melalui sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini, pengetahuan Masyarakat tentang pungutan liar semakin baik sehingga dapat mencegah terjadinya Pungutan Liar yang sangat meresahkan Masyarakat.
“Untuk mendukung pencegahan terhadap pungutan liar, tentunya diharapkan peran aktif Masyarakat dalam memberantasannya” jelas Kapolsek.
Discussion about this post