Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam rangka memberantas penyakit Masyarakat, Personel TNI Polri yang tergabung dalam Operasi Pekat Salawaku 2024 terus melaksanakan razia di sejumlah titik lokasi yang ditentukan.
Kegiatan yang diawali dengan pelaksanaan apel kesiapan ini dipimpin oleh Iptu EDUARD RIS KELIDUAN selaku Kapusdalopsres dalam kegiatan Operasi, dengan sasaran pada tempat penjualan minuman keras (miras) yang berada di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (17/05/24).
Dalam razia ini tersebut, Personel TNI Polri yang tergabung dalam Operasi Pekat Salawaku 2024 berhasil menyita minuman keras tradisional berupa Sopi sebanyak 31 botol air mineral berisi 600 ml, 1 buah Jerigen berisi Sopi sebanyak 50 Liter, 1 buah Jerigen berisi 35 Liter dan 3 buah jerigen berisi 5 liter berisi Sopi.
Hasil daripada pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Personel gabungan ini, para pedagang yang kedapatan mengedarkan minuman keras tradisional kemudian diberikan pembinaan dan arahan sekaligus pendataan dan selanjutnya barang bukti tersebut pun diamankan pada Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI mengatakan bahwa sasaran dalam pelaksanaan giat Operasi Pekat yang dilakukan oleh Personel gabungan ini tentunya bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
“Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, mengingat tindak kriminalitas sering kali terjadi berawal dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Humas mengimbau dan menegaskan kepada Masyarakat agar tidak menjual minuman keras ataupun mengkonsumsinya. Apabila ditemukan, maka kami akan tindak tegas, karena dengan mengkonsumsi miras dapat menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan terjadinya tindak pidana.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta dapat memberikan rasa aman dan nyamanan kepada Masyarakat” tutupnya.
Discussion about this post